SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) adalah surat perjanjian kesepakatan kedua belah pihak dalam suatu kerjasama bersama. Pihak pertama adalah pihak yang memberikan uang sebagai imbalan suatu pekerjaan. Sedangkan pihak kedua meruapakn penyedia jasa untuk suatu pekerjaan yang dibutuhkan oleh pihak pertama. SPK selalu digunakan untuk semua pekerjaan yang masuk di CV. Farraz Kreasindo, baik bernilai rendah maupun tinggi. Hal ini karenakan sebagai bukti tertulis adanya suatu kerjasama sehingga kalau ada perubahan dalam kerjasma dapat dijadikan buti tertulis. Baru-baru ini tim Farraz baru menandatangi SPK GRC Menara dengan panitia Masjid Al Falah Semarang.
Penandatangan SPK GRC Menara dilakukan di kantor CV. Farraz Kreasindo yang beralamatkan di Undaan Lor gang 13 RT 03 RW 01 Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus. Namun biasanya SPK kita tenadatangai ditempat pihak 1, tergantung dari kesepakatan bersama. Sebelum penandatanganan SPK tim Farraz sudah survey lokasi untuk pengukuran dan melihat kondisi sekitar lokasi.
Panitia masjid memberikan kepercayaan kepada tim Farraz Untuk mengerjakan GRC menara masjidnya setelah melihat hasil kerja kami di beberapa tempat. Kami menggunakan bahan dengan kualitas yang bagus agar produk kami terjamin kualitasnya. Berikut adalah foto-foto dokumentasi penandatanganan SPK GRC Menara dari Direktur CV, Farraz Kreasindo dengan Panitia masjid.
Kami CV. Farraz Kreasindo yang bergerak dibidang jasa interior dan eksterior masjid melayani pembuatan kubah, menara, mihrab serta ornamen yang berbahan dasar GRC. Selain itu kami juga melayani pembuatan kaligrafi stainless, kaligrafi kuningan dan kaligrafi cat untuk dekorasi masjid. Kami memiliki SDM yang profesional dalam bidang interior dan eksterior masjid, sehingga produk yang kami hasilkan memiliki kualitas yang baik. Perusahaan kami mengedapankan kualitas dan pelayanan sepenuh hati untuk pembuatan masjid. Kami juga menerima konsultasi secara gratis untuk pilihan interior dan eksterior untuk rencana pembangunan masjid.